Tagarians, Bareskrim Polri menangkap penceramah Ustaz Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, di rumahnya di kawasan Cibubur. Setelah ditangkap, Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan juga dikenai pasal tentang penodaan agama.
Sebelumnya, Yahya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Tidak hanya Yahya, pemilik akun YouTube Tri Datu juga turut dilaporkan terkait kasus yang sama. Dalam video ceramah itu, Yahya menyampaikan bahwa Bible atau kitab Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Yahya Waloni memang dikenal sebagai penceramah kontroversial, dengan topiknya mayoritas tentang kristen dan misionaris, mengingat latar belakangnya sebelum jadi mualaf adalah seorang pendeta. Ia pernah terdaftar sebagai pendeta dalam Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana. Simak selengkapnya di Tagar TV.