Jakarta - Pesinetron Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) di salah satu kamar rumah di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakbar, Senin malam, 16 Maret 2020. Vanessa dan suami diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"(Ditangkap) di dalam kamarnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 butir psikotropika itu pun masih diduga.
Dalam penangkapan tersebut kepolisian turut meringkus satu orang lainnya berinisial CL, yakni perempuan berusia 23 tahun.
"Nanti, bagimana kronologisnya nanti akan saya sampaikan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 butir psikotropika itu pun masih diduga," ucap Yusri.
Selain itu, Yusri menuturkan pihaknya juga belum dapat memastikan Vanessa dan suaminya positif menggunakan narkoba atau tidak. "Semua diduga, saya belum bisa pastikan yang bersangkutan negatif atau positif apakah itu psikotropika. Ini akan kita lakukan pemeriksaan dlu di laboratorium," kata dia.
Sebelumnya Vanessa Angel sempat terbelit masalah hukum ketika Polda Jawa Timur menciduknya di salah satu hotel di bilangan Surabaya terkait kasus prostitusi online. Vanessa dijaring bersama model majalah dewasa Avriellia Shaqqila pada Sabtu, 5 Januari 2019.
Seorang mucikari juga digelandang ke dalam Mapolda Jatim saat Vanessa dan Avriellia diperiksa.
Dalam kasus itu, Vanessa bersalah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada pemain sinteron tersebut. Dia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo pada 30 Juni 2019. []