UU Antiperpindahan Agama Polisi India Tangkap 10 Pria

Polisi di bagian utara India tangkap 10 pria yang diduga memaksa perempuan untuk mengubah agama mereka setelah menikah
Aktivis yang tergabung dalam berbagai organisasi HAM dan hak sipil pegang plakat dalam demonstrasi protes keputusan Partai Bharatiya Janata (BJP) untuk loloskan RUU "Jihad Cinta" di Banglore, India, 1 Desember 2020. (Foto: Dok/voaindonesia.com/AFP).

Jakarta - Polisi di bagian utara India telah menangkap 10 pria yang diduga memaksa perempuan untuk mengubah agama mereka setelah menikah, dengan menggunakan undang-undang antiperpindahan agama yang baru, yang populer disebut sebagai undang-undang “Jihad Cinta,” kata pejabat berwenang, Senin, 7 Desember 2020.

Bulan lalu, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama India yang mengesahkan sebuah undang-undang yang melarang perpindahan agama secara paksa atau dengan cara memperdaya, menetapkan hukuman penjara bagi mereka yang memaksa orang lain untuk mengubah keyakinan atau membujuk mereka untuk pindah agama lewat perkawinan.

Undang-undang itu tidak menyebutkan nama agama apa pun namun kritikus menyebutnya sebagai Islamofobia karena hanya bertujuan untuk mencegah “Jihad Cinta,” di mana kelompok-kelompok Hindu garis keras menggambarkannya sebagai konspirasi untuk mengubah agama perempuan Hindu yang naif, menjadi Islam, dengan memperdaya mereka melalui janji-janji cinta dan perkawinan.

Para pejabat di Uttar Pradesh, negara bagian yang terpadat penduduknya, menyatakan bahwa undang-undang itu akan membantu mencegah penipuan perpindahan agama dan dirancang untuk melindungi perempuan.

Pemerintah federal dan pemerintah Uttar Pradesh dikontrol oleh partai nasionalis Hindu, Partai Bharatiya Janata.

petaLetak kawasan Uttar Pradesh, India. (Sumber: VOA)

Empat polisi senior mengatakan 10 pria ditangkap minggu lalu dari berbagai kawasan di Uttar Pradesh berdasarkan pengaduan pidana terpisah yang diajukan oleh sejumlah orang tua yang menuduh anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

“Kami menggunakan undang-undang baru hanya untuk menangkap para pria di mana kami memiliki bukti untuk menunjukkan bahwa ini jelas merupakan kasus pemaksaan perpindahan agama,” kata seorang pejabat polisi, yang berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk berbicara kepada pers.

Di bawah undang-undang baru itu, seorang pria dan perempuan yang berbeda agama akan diharuskan memberitahu hakim distrik dua bulan sebelum mereka menikah dan mereka akan diberikan izin menikah jika tidak ada yang berkeberatan dengan itu.

Setidaknya empat negara bagian lainnya, Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka dan Assam, menyatakan juga berencana akan memberlakukan undang-undang serupa (lj/uh)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Negara Bagian di India Atur Hukuman untuk Jihad Cinta
Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, India, sepakati aturan hukuman bagi mereka yang memaksa pasangannya pindah agama lewat pernikahan
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi