Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyebut bahwa terjadi kenaikan utang negara sebesar Rp 422,7 triliun pada sepanjang 2019 menjadi Rp 5.340,2 triliun.
“Besaran tesebut meningkat 8,6 persen dibandingkan dengan utang pemerintah pada 31 Desember 2018 yang sekitar Rp 4.917,3 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Kamis, 16 Juli 2020.
Kendati terjadi lonjakan senilai ratusan triliun, otoritas moneter Bank Indonesia menilai pemerintah masih memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajiban pembawayaran utang. Hal tersebut ditegaskan bank sentral melalui siaran persnya pada 7 Juli 2020.
Dalam rilis tersebut diungkapkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2020 sebesar US$ 131,7 miliar. Raihan tersebut diklaim Bank Indonesia meningkat dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020 yang sebesar US$ 130,5 miliar.
“Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,4 bulan impor atau 8,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah,” tulis Bank Indonesia.
Selain itu, cadangan devisa yang dimiliki pemerintah saat ini melebihi batas minimum yang telah ditetapkan dalam standar internasional.
“Berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” ungkap lembaga pimpinan Perry Warjiyo itu.
“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,”sambung BI.
Adapun, peningkatan cadangan devisa pada Juni 2020 terutama dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global pemerintah.
“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi,” tegas BI.