Uskup Agung Sayangkan Larang Natal di Dharmasraya

Kabar pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama dan terbuka di Dharmasraya, Sumatera Barat, disayangkan oleh Keuskupan Agung Semarang
Keceriaan siswa dan siswi sekolah minggu GBI Hope dalam merayakan perayaan Natal di Makassar, Minggu 8 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham).

Yogyakarta - Uskup Agung, Keuskupan Agung Semarang, Monsignor Robertus Rubiyatmoko, menyayangkan munculnya kabar pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama dan terbuka di Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Menurut hemat saya larangan-larangan seperti itu tidak pada tempatnya," kata Rubiyatmoko seusai menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Menurut Rubiyatmoko, kabar mengenai pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama tidak sepatutnya muncul di Indonesia sebagai negara yang menghayati dan menghargai nilai Bhineka Tunggal Ika.

"Sebenarnya semua orang bisa merayakan sesuai dengan agama dan imannya. Kemarin, Menteri Agama juga menyerukan soal ini," kata dia, seperti dilaporkan Antara.

Mengenai alasan tidak adanya rumah ibadah umat Kristiani yang memicu munculnya dugaan pelarangan perayaan Natal itu, Rubiyatmoko berharap agar alasan itu dicermati dan dikaji kembali secara lebih teliti. "Ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Kita tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang konkret," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, mengatakan, tidak ada larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan pemerintah setempat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

"Buktinya di beberapa titik perayaan Natal akan dilaksanakan, kalau memang ada larangan tentu semuanya kami larang. Masyarakat Dharmasraya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama," katanya.

Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung Baru.

Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, kedua belah pihak bersepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.

"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," katanya. []

Berita terkait
Khofifah Pastikan Perayaan Natal di Jatim Lancar
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ingin memastikan keamanan dan kesiapan jelang perayaan Natal berjalan aman dan lancar.
Polri Pantau Perayaan Natal dan Tahun Baru di Aceh
Polresta Banda Aceh akan pantau perayaan Natal dan Tahun Baru dengan memberikan pengamanan pada umat kristiani yang sedang merayakannya.
Makna Perayaan Hari Natal Bagi Judika
Penyanyi solo Judika Nalon Abadi Sihotang akrab dipanggil Judika mengungkapkan makna Hari Raya Natal baginya.