Usai Diperiksa KPK, Adik Zumi Zola Irit Bicara

Usai diperiksa KPK, adik Zumi Zola irit bicara. Zumi Laza enggan berkomentar banyak, dia lebih memilih diam sambil menundukkan kepala.
Adik Zumi Zola, Zumi Laza. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 24/5/2018) - Adik Zumi Zola, Zumi Laza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat kakaknya.

Dari pantauan, Zumi Laza yang sudah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (24/5) pagi, terlihat meninggalkan gedung lembaga antirasuah sekira pukul 15:45 WIB. Saat itu ia mengenakan kemeja berwarna putih.

Saat dilempari pertanyaan oleh awak media, Zumi Laza enggan berkomentar banyak. Ia memilih diam sambil menundukkan kepalanya. Sesekali, ia menjawab dengan senyuman.

“Permisi ya permisi,” ucapnya kepada awak media.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kedatangan Zumi Laza selain bersaksi untuk kakaknya, juga bersaksi untuk tersangka lain yakni Arfan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ucap Febri di Jakarta, Kamis (24/5).

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka tersangka kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Sekadar informasi, uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi diduga disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (sas)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.