Upaya Kemenperin Pulihkan Dampak Ekonomi Sektor Industri

Sektor industri menjadi salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi besar dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar
Menteri Perindustrian (kiri) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto:Tagar/kemenperin.go.id)

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan strategi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekaligus menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis. Sektor industri menjadi salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi besar dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar di tengah dampak pandemi Covid-19.

Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya saat acara webinar bertajuk Penerapan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Pandemi di Jakarta, Selasa, 3 November 2020. 

Menperin menjelaskan, pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri manufaktur. Hal ini agar industri dapat berkontribusi mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi. 

"Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar," jelasnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri. 

Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan. 

"Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri," kata Agus. 

Kemenperin terus mendorong agar perusahaan untuk aktif menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. “Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin,” ujarnya. Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.

Beberapa langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah penyebaran virus korona, misalnya dengan penambahan shift pekerja, pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, dilakukan tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di pabrik, kantin dan tempat ibadah, serta mengontrol laporan mingguan. 

"Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas,” terangnya. 

Selain itu, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Kawasan Industri. 

"Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat,” paparnya. 

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyeberan virus korona baru," ujar Dody. 

Kemenperin akan memperluas pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area industri. Oleh karena itu, para pengelola kawasan industri bersama penyewa (tenant) diminta untuk membuat gugus tugas kawasan industri yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten atau kota. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin Dorong Industri Perluas Pangsa Pasar
Kemenperin terus mendorong sektor industri untuk memperluas pangsa pasarnya, terutama menembus ke kancah internasional.
Kemenperin Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Teknologi
Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri di tanah air agar memanfaatkan berbagai teknologi digital.
Kemenperin Fasilitasi Pengembangan Perwilayahan Industri
Kementerian Perindustrian memfasilitasi sinergitas percepatan pembangunan melalui pengembangan perwilayahan industri.