Unjuk Rasa Bandung Darurat Korupsi Berakhir Ricuh

Unjuk rasa "Bandung Darurat Korupsi" yang dilakukan Aliansi Cipayung Kota Bandung.
Unjuk rasa "Bandung Darurat Korupsi" yang dilakukan Aliansi Cipayung Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Bandung - Unjuk rasa "Bandung Darurat Korupsi" yang dilakukan Aliansi Cipayung Kota Bandung bertepatan dengan Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, 5 Agustus 2019. 

Gerakan aksi ini merupakan tindaklanjut rangkaian kasus penyalahgunaan wewenang Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.  Praktek korupsi yang dilakukan beberapa pejabat teras dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah BUMD, mengakibatkan kerugian uang negara sebesar 125,5 M. 

"Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan wewenang atas proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kasus PD Pasar serta proyek setengah jadi PD Air Mineral di Kota Bandung," ucap salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Cipayung saat berorasi.

Gerakan aksi dilakukan di depan Gedung DPRD dengan tuntutan tanggungjawab dewan legislatif dalam penuntasan kasus korupsi yang terjadi. Harapannya, pada awal masa jabatan dewan Kota Bandung fokus menuntaskan masalah korupsi, berakar dari penyalahgunaan jabatan Pemkot. 

Pada pukul 12.30, gerakan aksi mulai ricuh, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa. DPRD disinyalir tidak mau menerima tuntutan massa aksi.

Tujuh orang mengalami luka-luka ringan dan tiga orang lainya berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit. Mereka adalah Tyas Azis Arifin, Angga Narendra (PMII), dan M Rafi Ghariza (GMNI). 

Aliansi Cipayung mengutuk keras dan akan mengusut tuntas tindakan pemukulan yang dilakukan pihak kepolisan, dengan melakukan visum terhadap korban. Selain itu, mendorong Kapolres Kota Bandung untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Terlepas dari kasus pemukulan yang terjadi Aliansi Cipayung tetap Bersepakat untuk fokus pada tuntutan yang dibawa di antaranya:

  1. Menuntut DPRD Kota Bandung untuk bertanggungjawab atas penuntasan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan fungsi legislatifnya untuk mengontrol jalannya eksekutif.
  2. Menuntut Walikota Bandung untuk mengevaluasi jajaran pejabatnya serta kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat Kota bandung.
  3. Menuntaskan kasus penyalahgunaan Jabatan (Korupsi RTH, PD Pasar dan PD AM) yang merugikan uang negara sebesar 125,5 M serta harus bertanggungjawab kepada masyarakat Kota Bandung.
  4. Bongkar Kebobrokan pejabat lainnya yang terindikasi melakukan praktek korupsi dampak dari penyalahgunaan jabatan. 
Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu