Unjuk Rasa Ampera Tanpa Izin Jalan Terus di Lebak

Ketua AMPERA Lebak, Mahrom, kecewa karena tidak diberi izin oleh Polres Lebak untuk aksi unjuk rasa proyek Waduk Karian di Sajira, Lebak
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Utara (AMPERA), Senin, 8 Juni 2020. (Foto: Tagar/Jumri).

Lebak - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Utara (AMPERA), Mahrom, kecewa karena tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa terhadap proyek Waduk Karian di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, oleh Polres Lebak. Padahal, menurut Mahrom, aksi unjuk rasa sudah jelas bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang.

"Padahal Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk mengkritisi jalan amblas, rusak, licin dan kotor karena adanya proyek Waduk Karian dan dilindungi Undang-undang,"kata Mahrom kepada Tagar, 8 Juni 2020.

Mahrom menilai saat ini, proses pembangunan proyek Waduk Karian juga lambat karena sampai saat ini belum juga selesai. Sehingga proyek tersebut berdampak negatif pada masyarakat sekitar. Jika tidak ada solusi buat pemeliharaan jalan, Mahrom menegaskan agar proyek Waduk Karian dan pengangkut bahan berat dari Jawa Barat menuju Waduk Karian tersebut dihentikan. "Seandainya proyek tersebut tidak memberikan kontribusi pembangunan terhadap Kabupaten Lebak untuk apa dibiarkan berjalan." katanya.

Mahrom mengaku, bahwa pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi baik yang bersifat data atau fakta, karena jika tidak, kerusakan jalan Rangkasbitung- Bogor akan bertambah parah. "Pihak Polres Lebak melarang kami untuk menyampaikan pendapat di muka umum, maka kami akan melakukan aksi di depan Gedung Polres Lebak." tutur Mahrom.

Di tempat terpisah, Kasat Intel Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Prastyo menyebut pihak Polres Lebak sudah pernah mencoba untuk memfasilitasi mereka untuk melakukan audiensi dengan Waduk Karian. Menurut Edy saat masa pandemi Covid-19 ini tentu masih dilarang untuk melakukan kegiatan dengan mengundang kerumunan massa banyak. "Dari kecamatan Sajira bersama Pak Kapolsek juga sudah siap memfasilitasi untuk audiensi dengan menghadirkan beberapa pihak," ucap Edy.

Edy mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Kata Edy, seandainya masyarakat tidak mendengarkan himbauan dari aparat kepolisian agar mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan. Menurut Edy, pihak Polres Lebak akan memberikan teguran.

"Siapapun kalau tidak mengindahkan protokol kesehatan yang diimbau aparat. Kita akan memberikan sanksi dengan melakukan pembubaran massa aksi. Kami juga tidak melarang masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, karena tentu itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Edy. []

Berita terkait
Cerita Warga Lebak Dapat Bansos dari Presiden Jokowi
Warga Lebak, Banten, yang terkena dampak pandemi Covid-19 telah menerima bantuan sosial tunai senilai Rp 600.000 dari Pemerintah Jokowi