Uang di Brankas Zumi Zola, Pengacara: Itu Bukan Uang Gratifikasi

Uang di brankas Zumi Zola, pengacara: itu bukan uang gratifikasi. “Isinya adalah milik Zumi Zola. Nilainya cuma Rp 2 miliar lebih, ada dolar Amerika Serikat dan sisa uang waktu Zumi kuliah di London,” kata Muhammad Farizi.
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi usai mendampingi kliennya memenuhi pemanggilan KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi membantah terkait uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam brankas milik kliennya berkaitan dengan kasus gratifikasi.

Farizi mengaku pihaknya telah mengklarifikasi terkait uang dalam brankas tersebut, bahwa benar brankas dan isinya adalah milik Zumi Zola namun dia memastikan jumlah uangnya tak mencapai Rp 6 miliar.

“Kalau brankas itu kemarin berbentuk klarifikasi, karena kan pasalnya gratifikasi kalau ada barang kita harus klarifikasi. Kita jelaskan memang itu milik Zumi isinya. Nilainya kan cuma Rp 2 miliar lebih, ada uang dolar Amerika Serikat dan ada sisa uang waktu Zumi kuliah di London,” papar Farizi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik KPK telah menggeledah tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Lalu dari penggeledahan di vila milik orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut, penyidik KPK berhasil memboyong sebuah brankas cukup besar dengan ukuran sekitar 2x1 meter.

Dalam brankas itu, penyidik KPK menemukan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat yang diduga terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka kasus tersebut. Zumi dan Arfan diduga menerima uang Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai "uang ketok" kepada anggota DPRD Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Rusia Mundur dari Pulau Ular Ukraina
Pengumuman hari Kamis, 30 Juni 2022, itu disampaikan setelah serangan oleh pasukan Ukraina terhadap posisi Rusia di pulau itu