Tuduhan Sihir Nyaris Membuat Suami-Istri Ini Dihukum Mati

Tuduhan sihir nyaris membuat suami-istri ini dihukum mati. Sang istri sempat dipenjara dan dicambuk 300 kali.
Tuduhan Sihir Nyaris Membuat Suami-Istri Ini Dihukum Mati | Nurnengsih, dan Tohirin yang dipeluk Agus Maftuh Abegebriel Dubes RI untuk Arab Saudi. (Foto: KBRI Riyadh)

Jakarta, (Tagar 28/7/2018) - Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, pasangan suami istri asal Indramayu, Jawa Barat. Mereka bekerja di Arab Saudi, sempat dituduh melakukan tindak pidana sihir oleh majikan. Setelah melalui empat kali persidangan dan proses banding, keduanya diputuskan bebas dari tuntutan hukuman mati. Kini mereka bersiap pulang ke Tanah Air.

Agus Maftuh Abegebriel Duta Besar RI untuk Arab Saudi dalam pernyataan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (27/7) menjelaskan, pada 2016 Tohirin dan Nurnengsih dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh. 

Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman, melaporkan suami istri tersebut ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir atas istri dan keluarganya.

Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI di Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi keduanya.

Setelah melalui empat kali persidangan dan proses banding, Tohirin dan Nurnengsih diputuskan bebas dari tuntutan hukuman mati atas tindak pidana sihir.

Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016, setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.

Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016, setelah sebelumnya divonis delapan bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

Pasca dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan izin keluar dari Saudi.

Pulang ke Tanah Air 4 Agustus

Meski telah bebas, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik. Proses penerbitan izin keluar bagi Nurnengsih memakan waktu lama, karena berkas-berkas yang diperlukan telah dilimpahkan ke beberapa lembaga terkait Arab Saudi.

"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan izin keluar bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif. Ini karena berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa lembaga terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran secara rutin untuk menemukan solusi," kata Duta Besar Agus Maftuh mengutip Antara.

Kendala administratif tersebut juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan, dan seorang balita yang lahir saat Nurnengsih berada di penjara.

Kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena tidak bisa memperpanjang izin tinggal.

Setelah izin keluar bagi Nurnengsih selesai, proses pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin telah kedaluwarsa.

Didampingi tim Dippassus (Diplomat Pasukan Khusus) KBRI Riyadh, Tohirin akhirnya dapat mengurus perpanjangan izin tinggal serta membayar denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya seluruh kendala tersebut dapat diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbit izin keluar bagi Tohirin.

Pada 25 Juli, Tohirin dan Nurnengsih datang ke KBRI untuk bertemu Duta Besar Agus Maftuh yang langsung mencarikan tiket ke Jakarta dengan seat yang nyaman untuk pasangan suami istri yang sudah akrab dengan Duta Besar sejak awal penugasannya.

Tohirin dan Nurnengsih akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018 didampingi oleh staf KBRI dan Muhammad Ahmad Al-Qarni, seorang warga negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri ini. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.