Jakarta – Tubagus Joddy, sopir dari aktris cantik Vanessa Angel menjadi tersangka dalam kecelakaan yang dialami oleh keluarga Vanessa Angel. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.300/A.
Seperti yang diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa, dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa mengalami luka.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari) Jombang. Kepala Kejari Jombang menyebutkan bahwa pihak mereka telah menerima SPDP dri kepolisian pada Rabu, 10 November 2021. Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Jody.
- Baca Juga: Status Pemeriksaan Pengemudi Mobil Vanessa Angel Naik ke Tahap Penyidikan
- Baca Juga: Kondisi Anak Vanessa Angel Membaik, Sudah Bisa Tertawa Riang
Imran, Kepala Kejari Jombang menjelaskan juga bahwa Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Thun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialamu mobil keluarga Vanessa Angel, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas. Imran mengungkapkan pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani kasus itu, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy, menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol dan kemudian terpental hingga jalur cepat. Polisi juga menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suaminya dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus kecelakaan Vanessa masih dalam penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh gabungan Satlantas Polre Jombang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
- Baca Juga: Baby Sitter Anak Vanessa Angel Akan Diperiksa Soal Penyebab Kecelakaan]
- Baca Juga: Polisi Butuh Waktu Sepekan Untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (3) dipidanan dengan pidana penjara paling lama 1tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)”.
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
(Syva Tri Ananda)