Truk Overload akan Ditindak Mulai 9 Maret 2020

Truk yang kelebihan muatan akan ditindak di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat, mulai Senin, 9 Maret 2020.
Truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat, akan ditindak mulai hari ini, 9 Maret 2020. (Foto: Antara/HO)

Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menindak armada truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat, mulai Senin, 9 Maret 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Mohammad Risal Wasal, menegaskan akan langsung memberikan sanksi tilang bagi truk yang melanggar ODOL.

"Meskipun sanksi yang diberikan masih sama, namun itu bukan yang ingin kami highlight. Kami ingin mereka sadar untuk tidak melakukan ODOL. Hal itu akan terus kami tegaskan karena banyak pengguna jalan yang dirugikan akibat adanya ODOL tersebut," kata Risal dalam gelaran diskusi bersama Isuzu di Jakarta Convention Center, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2020.

Risal juga mengungkapkan pengusaha yang mengoperasikan truk kerap kali melakukan kecurangan dengan melanggar aturan muatan. Para pengusaha yang curang tersebut sejatinya akan menderita kerugian akibat armada truknya dikenakan sanksi tilang yang menyebabkan proses pengiriman menjadi terhambat.

"Jika masih bandel, mereka akan ditilang dan dipulangkan kembali ke perusahaan. Bahkan nantinya kita akan tindak tegas dengan memotong sasis truk tersebut," ujarnya.

Jalur Tanjung Priok hingga Bandung dipilih karena banyak trayek truk yang melintas di jalur ini dengan rata-rata mengangkut komoditas ekspor. Kemenhub juga berencana untuk memperluas tindakan ODOL ini ke jalur-jalur lain.

"Tingkat truk ODOL di jalur itu mencapai 62 persen karena distribusi ekspor berada di jalur Tanjung Priok, oleh sebab itu kami pilih jalur itu untuk diberlakukan tindakan. Nanti kami juga akan berlakukan tindakan di jalur Sumatra, tapi secara bertahap," kata Risal.

Direktur Angkutan Jalan pada Maret 2019 mengeluarkan surat yang berisi tentang batas toleransi pelanggaran muatan tidak boleh lebih dari 40 persen. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, pada 1 November 2019, mengatur bahwa truk yang melebihi muatan 65 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan atau dilarang meneruskan perjalanan.

Kebijakan ODOL ini sempat ditunda oleh Kementerian Perindustrian hingga 2023. Alasannya karena Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dibawah tekanan ekonomi yang berimbas ke berbagai sektor industri di Tanah Air.

Namun Agus menegaskan bahwa semua sektor industri harus bersiap dengan kebijakan ODOL ini, karena kebijakan ini memang sangat diperlukan. Ia hanya akan menunda kebijakan ini terhadap enam sektor industri, yang nantinya akan dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Beberapa sektor industri tersebut antara lain pengangkut keramik, kaca dan minuman ringan. Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyad, pihak Kemenhub masih akan memanggil semua asosiasi untuk meminta toleransi terhadap kebijakan ini. []

Berita terkait
Usai Salip Minibus, Warga Padang Tewas Dilindas Truk
Seorang pria di Padang, Sumatera Barat, tewas dilindas truk usai terjatuh menabrak minibus.
Jalan Berlubang, Warga Malang Tewas Terlindas Truk
Jalan berlubang di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo menyebabkan seorang perempuan terjatuh dan terlindas truk boks pengangkut air mineral.
Kecelakaan Terios Vs Truk di Rembang, 3 Meninggal
Kecelakaan maut antara Terios dengan truk terjadi di Rembang tewaskan tiga orang. Bagaimana kronologinya?
0
Mentan Ajak Ribuan Petani Bersama Antisipasi Krisis Pangan Global
Mentan mengajak semua pihak bersama berkontribusi terhadap upaya pencapaian ketahanan pangan.