Transaksi dengan Polisi, 2,6 Milyar Uang Palsu Diamankan

Dari sini anggota Polsek Karangpilang bergerak dan menyamar sebagai pembeli. Akhirnya disepakati untuk melakukan transaksi di depan SPBU Kedurus di Jalan Raya Mastrip
Polisi ungkap kejahatan uang palsu di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran uang palsu. (Lut)

Surabaya (Tagar 27/3/2018) - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu. Sebelas tersangka diciduk dan uang palsu Rp 2.591.600.000 berhasil disita.

Dari lima orang tersangka, Budi Hartono (32) asal Sumenep, Hafid Sulaiman (55) asal Situbondo, Subagyo (70) asal Situbondo, Kholiful Wasil (58) asal Jember, dan Ahmad Supandi (37) asal Jember, polisi berhasil menyita barang bukti upal dalam mata uang rupiah dengan nominal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 597 lembar.

Kemudian, dari enam tersangka lainnya, Shalehodin Hares (47) asal Sulawesi Utara, Ridwan Setyawan (43) asal Jombang, Sunaryo (53) asal Ngawi, Sartiyatun (35) asal Klaten Jawa Tengah, M Joko Suherding (50) asal Madiun dan Slamet Riyadi (49) asal Madiun, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 316 lembar, kemudian 28 lembar bentuk dollar Singapura nominal 10.000 dolar Singapura, selain itu juga ada sejumlah HP yang digunakan sebagai alat komunikasi mereka.

Transaksi dengan Polisi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pengungkapan jaringan upal ini dari informasi masyarakat yang mengatakan ada peredaran upal. Dari sini anggota Polsek Karangpilang bergerak dan menyamar sebagai pembeli. Akhirnya disepakati untuk melakukan transaksi di depan SPBU Kedurus di Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya.

Dalam transaksi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka Hares dan Ridwan. "Dua tersangka diamankan dengan barang bukti Rp 31 juta rupiah uang pecahan Rp 100 ribu yang ditransaksikan (dijual) sekitar Rp 5 juta. Setelah kita kembangkan, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka lainnya,” jelasnya.

Modus yang digunakan dalam peredaran upal ini dengan menukarkan uang-uang palsu yang disimpannya dengan modus penggandaan uang. Jumlahnya beragam, mulai dari 1 banding 3, atau satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu. Hal ini berdasar pengakuan tersangka yang menukarkan uang palsu Rp 31 juta dengan uang asli Rp 10 juta.

Para tersangka ini punya peran masing masing, ada yang bertindak sebagai pengumpul upal, dan ada juga yang mencari pembeli. Bahkan ada yang mengumpulkan uang palsu dalam bentuk dollar Singapura.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengedarkan uang palsu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. "Ancamannya pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas Rudi. (lut)

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.