Tokoh Agama Bali Sepakat Larang Kampanye di Pura, Masjid, Gereja, Vihara

Tokoh agama Bali sepakat larang kampanye di pura, masjid, gereja, vihara. Disebutkan, tempat ibadah hanya untuk kegiatan ibadah, ritual atau sembahyang.
ILUSTRASI, MURAL PESAN BHINEKKA TUNGGAL IKA: Warga melintas di depan mural pesan bangga menjadi orang Indonesia di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (18/1). Mural yang dibuat oleh warga setempat itu merupakan bagian dari pesan untuk menjaga rasa semangat Bhinekka Tunggal Ika dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Foto: Ant/Aloysius Jarot Nugroho).

Denpasar, (Tagar 23/1/2018) – Sejumlah pimpinan umat beragama serta KPU dan Bawaslu Provinsi Bali menandatangani kesepakatan bersama larangan berkampanye di tempat-tempat ibadah terkait Pilkada 2018, seperti di pura, masjid, gereja, vihara, dan sebagainya.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua KPU Provinsi Bali di sela-sela penandatanganan kesepakatan tersebut di Denpasar, Selasa (23/1).

Dalam kesepakatan itu disebutkan, tempat ibadah umat Hindu, umat Muslim, umat Kristiani, umat Buddha, dan umat Khonghucu hanya diperuntukkan kegiatan ibadah, ritual, atau sembahyang.

Selain itu, dalam kesepakatan juga dicantumkan bahwa dalam kegiatan ibadah/sembahyang/ritual dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan partai politik.

"Meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye juga dilarang dalam kegiatan ibadah atau sembahyang," ujar Raka Sandi.

Yang terakhir, lanjut dia, dalam kegiatan ibadah atau sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye.

Dalam kesepakatan itu pun disebutkan sejumlah nama-nama tempat ibadah berbagai agama dan batas-batasnya, yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

Seperti halnya tempat ibadah umat Hindu, yang dimaksud dalam kesepakatan itu adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa/Tuhan dalam segala prabawa (manifestasinya) dan atma sidha dewata (roh suci leluhur), termasuk dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat.

Di dalamnya termasuk semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.

Sementara itu, tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid, musholla, langgar/surau, TPQ (Taman Pendidikan Alquran), pondok pesantren termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas, demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud.

Selanjutnya tempat ibadah umat Kristiani (Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna. Demikian juga disebutkan mengenai berbagai sebutan tempat ibadah umat Buddha dan Konghucu.

Selain ditandatangani pimpinan umat beragama, KPU dan Bawaslu Bali, kesepakatan bersama tersebut diteken pula oleh perwakilan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali dan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali. (ant/yps)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.