Gowa - Seorang Satpam berinisial MS 16 Tahun diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Kamis 22 Oktober 2020 malam pasca insiden penodongan senjata api yang dilakukannya disebuah Kantor Sekretariat Mahasiswa Washilah UIN Alauddin Makassar di Jalan Mustafa Daengg Bunga, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, Insiden tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya sementara duduk-duduk di pelataran rumah.
Saya kaget sekali dan syok karena pelaku menodongkan pistol di depan temanku.
Kemudian pelaku datang dan memukul pagar besi serta mengeluarkan senjata api jenis Air Soft Gun.
"Pelaku mengarahkan senjata kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata 'keluarko semua jangan ribut-ribut disini.' Melihat pelaku, warga sekitar menenangkannya dan mengantar kembali kerumahnya," kata AKBP Boy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa. Jumat 23 Oktober 2020.
Kendati, tak berselang lama, pelaku kembali menggedor-gedor pagar kemudian mengeluarkan senjata api dan menyuruh korban untuk membuka pagar.
"Pasca pagar dibuka oleh korban selanjutnya pelaku masuk ke teras lalu menodongkan senjata Airsoft Gun ke arah kepala korban," ujar AKP Tambunan.
Tim Anti Bandit Polres Gowa yang menerima informasi tersebut bergerak cepat mengamankan pelaku. Diketahui, pelaku melakukan aksinya pasca minum minuman keras (Miras) jenis tuak.
AKP Tambunan juga membeberkan jika Pelaku tidak memiliki izin kepemilikan Air Soft Gun. Pelaku mengaku membeli Airsoft Gun dari kenalannya di Facebook seharga Rp 1,5 Juta.
"Berdasarkan keterangan pelaku, tujuan dia menguasai Airsoft Gun karena Hobi. Dan pelaku menguasai Airsoft Gun sejak Juli 2020," kata AKBP Boy.
Sementara itu, salah satu korban bernama Noor sempat meminta tolong melalui grup WhatsApp. Dirinya mengaku syok.
"Itu sempat saya minta tolong di grup karena baru saja bangun tidur kak. Saya kaget sekali dan syok karena pelaku menodongkan pistol di depan temanku, pas keluar kamar, saya di dorong masuk kembali ke kamar sama teman kak. Disitu saya sudah menangis," kata Noor.
Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 1 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []