TKN Minta Prabowo Jelaskan Soal Penculikan

Abdul Kadir Karding melihat ada dua hal pokok yang perlu diklarifikasi Prabowo Subianto.
PKB Dukung Terobosan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg | Abdul Kadir Karding Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa. (Foto: Dok. PKB)

Jakarta, (Tagar 15/1/2019) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres-Cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, melihat ada dua hal pokok yang menjadi persoalan tersendiri dan perlu diklarifikasi oleh Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dua hal pokok tersebut saya kira perlu diklarifikasi oleh pasangan capres-cawapres 02," kata Abdul Kadir Karding melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa (15/1), mengutip Kantor Berita Antara.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, kedua hal pokok tersebut adalah, pertama, soal kasus pelanggaran HAM dan penculikan yang diduga dilakukan oleh Prabowo Subianto.

"Saya kira ini hal penting yang perlu digarisbawahi agar masyarakat tidak lupa terkait rekam jejak seseorang. Bahwa pemimpin nasional di Indonesia haruslah memiliki rekam jejak baik," katanya.

Kemudian, kedua, Karding melihat KPK telah bekerja baik menggunakan kewenangannya untuk mengusut kasus kejahatan korupsi korporasi. "Saya kira, salah satu kasus yang pertanyaan publik selama ini adalah kasus yang menimpa PT DGI (Duta Graha Indah)," katanya.

Menurut Karding, banyak orang tahu bahwa salah satu komisaris PT DGI adalah, Sandiaga Uno yang saat ini menjadi cawapres nomor urut 02.

"Hal ini tentu akan menjadi ruang dan hal sangat strategis bagi kami dari tim capres-cawapres nomor urut 01, untuk minta penjelasan kepada Pak Sandiaga dan Pak Prabowo," katanya.

Debat Capres-cawapres tahap pertama, akan diselenggarakan KPU di Jakarta pada Kamis (17/1) malam. Debat akan diikuti dua pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, serta pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. []

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).