Tips Lolos CPNS, Kuasai Tiga Hal Ini

Kementerian BUMN memberi tips jitu untuk mewujudkan mimpi besar Anda menjadi PNS, yakni dengan menguasai tiga tes ini. Yuk simak!
Ilustrasi CPNS. (Desain: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar  12/9/2018) – Setelah harap-harap cemas cukup lama mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan resmi merilis jadwal pendaftarannya.

Dalam laman resminya BKN menyebut, berdasarkan rapat koordinasi nasional pengadaan CPNS oleh BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Kamis (6/9) memutuskan bahwa pendaftaran akan dibuka 19 September 2018.

Adapun total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri atas 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Meski tinggal seminggu, pelamar masih memiliki kesempatan memantapkan diri untuk bisa lolos seleksi CPNS. Kali ini, Kementerian BUMN memberi tips jitu untuk mewujudkan mimpi besar Anda menjadi PNS, yuk simak!

1. Teliti saat Administrasi

Tes administrasi merupakan tahapan awal dari seleksi penerimaan CPNS. Sepertinya terlihat sepele namun jika tidak diperhatikan dengan cermat bisa berakibat fatal.

Kekurangan atau ketidaksesuaian berkas akan menyebabkan calon peserta gugur sebelum bertanding. Adapun pengkategorian berkas meliputi dua macam, yakni memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, calon peserta disarankan agar membaca pengumuman dari website resmi pemerintahan. Perhatikan dengan teliti informasi dan syarat berkas yang harus dipersiapkan. Cari formasi yang sesuai dengan ijazah Anda, kalau memang tidak ada maka jangan memaksakan diri.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

2. Pelajari Kompetensi Dasar

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta CPNS akan menghadapi seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk lulus dalam seleksi tahap kedua ini, Anda dituntut melatih kemampuan dalam tiga tes, yakni Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) RI, agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, nilai SKD peserta CPNS harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ungkap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPANRB, Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Sabtu (8/9).

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem pe-ranking-an, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” ucap Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB Nomor 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescure, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

3. Pelajari Kompetensi Bidang

Terakhir, peserta yang lolos SKD masih akan menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Dikutip dari tribunnews.com, berdasarkan Permen PANRB Nomor 20/2017, materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

Tetapi kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS.

Materi SKB selanjutnya itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka dari itu, untuk lulus tahap ini seperti yang telah dijelaskan pada persyaratan nomor satu, pilihlah formasi sesuai bakat, kemampuan dan pendidikan diri Anda.

Untuk diinformasikan, pihak yang akan menyeleksi tiga tahap ini adalah masing-masing instansi penyelenggara. Akan tetapi, khusus Seleksi Kompetensi Dasar akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui computer assisted test (CAT).

Terakhir, Anda tinggal menanamkan rasa percaya diri serta berdoa dan berserah diri kepada Tuhan. Sekian, semoga beruntung! []

Berita terkait