Tingginya Cukai Tembakau untuk Cegah Masyarakat Merokok

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 menyebutkan cukai rokok yang diketok sebesar 57 persen.
Ilustrasi (ist)

Jakarta, (Tagar 6/11/2018) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan tingginya cukai tembakau untuk mencegah masyarakat merokok. Menurut dia, upaya itu sesuai dengan Undang-undang perlindungan masyarakat.

"Cukai itu prinsipnya pengendalian konsumen, untuk tidak mengonsumsi barang tersebut," kata Tulus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/11).

Atas dasar itu Tulus mendorong pemerintah segera menaikkan cukai rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 yang telah ditetapkan.

"Saat ini cukai rokok di Indonesia tidak sampai 40 persen, belum sesuai dengan peraturan yang pemerintah buat, yaitu 57 persen," lanjutnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebutkan cukai hasil tembakau adalah 57 persen.

Tulus berdalih, ketika cukai naik, industri tidak akan merugi. Alasannya, tarif cukai dibebankan kepada pembeli bukan dibebankan kepada industri rokok. Sehingga, lanjut Tulus, tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan rokok.

"Yang menyebabkan berkurangnya tenaga kerja adalah mekanisasi, satu mesin saja bisa menggantikan 900 pekerja di pabrik rokok," kata dia.

Ia menambahkan, ditundanya kenaikan cukai hal juga berdampak terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pembatalan itu, klaim Tulus, akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan sulit dari sisi finansial.

Data yang dimiliki Tulus menunjukkan konsumsi rokok di tengah masyarakat lebih dari 35 persen total populasi. []

Berita terkait
0
Laksamana Linda Fagan Perempuan Pertama Kepala Pasukan Penjaga Pantai Amerika
Presiden Biden memuji Laksamana Linda Fagan perempuan pertama sebagai panglima baru Pasukan Penjaga Pantai atau Coast Guard