Tim Djoss Tolak Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut

Tim Djoss tolak rekapitulasi suara Pilgub Sumut. "Kami menolak menandatangi berita acara hari ini terkait dengan pelaporan kami atas pelanggaran pemilu yang telah kami sampaikan ke sentra Gakkumdu,” kata Dame Tobing.
Penandatangan Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 oleh KPU Sumut di Hotel Le Polonia Medan, Minggu (8/7/2018). (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan, (Tagar 9/7/2018) – Saksi tim Djoss menolak Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 yang memenangkan pasangan calon gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas).

"Kami menolak menandatangi berita acara hari ini terkait dengan pelaporan kami atas pelanggaran pemilu yang telah kami sampaikan ke sentra Gakkumdu yang belum diproses selama ini," ujar Dame Tobing saksi Tim Djoss.

Sebelumnya, berlangsung selama 15 jam, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 berlangsung alot. Rapat digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Le Polonia Medan, Minggu (8/7), dimulai sejak pukul 9.00 WIB.

Hasil akhir rekapitulasi memenangkan pasangan calon gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) dengan perolehan total sebanyak 3.291.237 suara. Sedangkan pasangan calon Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) sebanyak 2.242.960 suara.

Penolakan dari saksi yang diutus oleh Djoss atas hasil perhitungan suara tersebut bermula saat Dame menyampaikan keberatan soal perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak KPU Provinsi dengan yang diterima oleh KPU Kabupaten. Dame menyebut adanya perbedaan mencolok di beberapa kota yang punya Daftar Pemilih  Tetap (DPT) cukup besar.

Di Kota Medan, ada kelebihan 711 surat suara, Langkat 476 surat suara dan Asahan sebanyak 244 surat suara.

Selain itu, Tim Djoss juga menyoal banyaknya C6 yang tidak didistribusikan. Catatan mereka menunjukkan, ada sekitar 9 persen formulir C6 yang tidak didistribusikan.

Disebutkan, dari jumlah DPT yang mencapai 9 juta, ada sekitar 810.000 yang tidak mendapat C6.

"Itu yang jadi pertanyaan kami, berapa banyak C6 yang dikembalikan ke KPU, karena tidak didistribusikan. Keinginan masyarakat tinggi. Tapi C6-nya gak jelas," tukasnya.

Senada dengan saksi Djoss, Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte yang juga koordinator divisi hukum  saat menjawab pertanyaan saksi Djoss membenarkan adanya fakta temuan sekitar 9% warga Sumatera Utara yang tidak mendapat C6.

"Temuan kami hanya 91,8% undangan atau C-6 sampai ke tangan warga pemilik hak pilih, selebihnya tidak," ujar Herdi di acara Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018.

Walaupun mendapat banyak protes dari tim Djoss dan Bawaslu, KPU Sumut tetap melanjutkan rapat pleno dan menetapkan pasangan calon Eramas sebagai pemenang.

"Kalau masih ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi hari ini, yang keberatan ada jalur yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi dan itu hak mereka," tandas Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada wartawan. (wes)

Berita terkait