Yogyakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dalam sehari melakukan penggeledahan tiga rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua rumah di Kota Yogyakarta dan satu rumah di Kabupaten Sleman.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilakukan di hari yang sama pada Rabu 18 Desember 2019. Penggeledahan pertama dilakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Berbah, Sleman. Rumah ini dihuni pria berinisial MZ 58 tahun. Penggeledahaan dilakukan pukul 09:20 WIB. Proses penggeledahan dilakukan sekitar satu jam.
Saat kejadian, MZ tidak berada di rumah. Namun, pihak keluarga mempersilakan tim Densus 88 untuk memeriksa isi rumah. Warga setempat, Rohadi Heryanto 60 tahun melihat puluhan orang menggunakan pakaian hitam dan penutup muka semacam sebo di rumah MZ dan menyita beberapa buku-buku. Tidak ada alat yang mencurigakan.
Hasil pengembangan yang pertama, Tim Densus melakukan penggeledahan rumah di wilayah Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Rumah tersebut milik WS. Salah seorang warga Patehan, Tanto 57 tahun membenarkan jika ada penangkapan di sekitar rumah tinggalnya.
Pihak kepolisian diduga mengamankan seorang pria. Tanto menyebut WS merupakan warga biasa yang dikenal baik di mata warga serta tidak pernah membuat masalah.
Iya (membenarkan) secara teknis itu dilaksanakan oleh Densus 88. Polda DIY hanya mem-back up saja.
Rumah ketiga yang digeledah Densus 88 Markas Besar Polri adalah rumah yang dihuni sepasang suami di Kota Yogyakarta. Densus 88 menggeledah rumah AF dan istrinya yang merupakan warga RT 01 RW 01 di wilayah Bintaran Kulon, Kampung Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Informasi yang dihimpun, AF dan istrinya diamakan dalam penggeledahan itu. Di sisi lain, warga setempat juga menyaksikan penggeledahan itu namun belum tahu persis ada penangkapan terhadap pemilik rumah.
"Iya (benar) ada penggeledahan dari aparat. Kabar dari Densus AF diamankan," kata Ketua RT setempat Petrus Yuniarto 49 tahun saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis 19 Desember 2019.
Dia mengatakan proses penggeledahan pada Rabu 18 Desember pukul 16.00 WIB. Penggeledahan berlangsung satu jam. Ada beberapa barang-barang bukti yang dibawa oleh Densus 88 seperti ponsel, sejumlah buku, antena HT, kawat email atau kawat lilitan yang biasa digunakan untuk memperbaiki antena HT.
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Sehendar saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kendati demikian, pihaknya hanya memback up. "Iya (membenarkan) secara teknis itu dilaksanakan oleh Densus 88. Polda DIY hanya mem-back up saja. Memang ada pengkapan tersebut," katanya Kamis 19 Desember 2019. []
Baca Juga:
- Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Teror Molotov di Sleman
- Selain Molotov, Rumah Makan Padang di Sleman Dirusak
- Polda DIY Buru Pelaku Teror Molotov di Sleman