Makassar - Anak dibawah umur berinisial AN di Kota Makassar, Sulsel, diperkosa oleh tiga pemuda. Polisi sebut, pelaku sempat merekam video saat memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, dua diantara ketiga pelaku pemerkosaan telah berhasil ditangkap. Mereka, Wirawansyah alias Wira, 18 tahun dan seorang sopir truk bernama Gunawan, 23 tahun. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Moh Yamin Makassar, Sulsel, Rabu 19 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 WITA.
Video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban, dan melakukan pemerasan terhadap orang tua korban, meminta uang tebusan Rp 5 juta.
"Dua pelaku telah berhasil ditangkap. Satu sementara pengejaran (DPO)," kata Agus kepada Tagar, Rabu 20 Januari 2021.
Kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban. Menurut pelapor, bahwa mulanya anaknya dijemput oleh salah satu terduga pelaku bernama Wira. Kemudian, anaknya dibawa ke salah satu tempat dan kemudian di perkosa secara bergiliran.
"Saat korban di pulangkan ke rumah dalam keadaan menangis. Kemudian, di tanyakan ke ibunya kalau sudah di perkosa," jelas dia.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, dua terduga pelaku pun tertangkap.
"Satu pelaku yang telah dikantongi identitasnya sementara dalam pengejaran atau DPO. Kemudian, untuk kedua pelaku ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar," tegasnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban secara bergiliran. Dan selain itu, para pelaku juga merekam video hanpdhone saat menyetubuhi korban. Tak tanggung-tanggung, video porno terdapat lima buah dengan durasi 12 menit 21 detik.
Video tak senonoh itu kemudian digunakan oleh pelaku memeras orangtua korban dan meminta tebusan Rp5 juta. Jika uang tidak diberikan, maka video porno tersebut akan disebarkan atau diviral di media sosial.
"video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban, dan melakukan pemerasan terhadap orang tua korban, meminta uang tebusan Rp 5 juta. Apabila tidak diberi akan menyebarkan video-video dimedsos," jelas dia.
Hingga saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor No. 35 tahun 2014, Tentang Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana. []