The Power of Rektor Ari Kuncoro: Apa Itu Statuta UI?

Kini, peraturan itu pun secara resmi telah diubah dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro. (Foto: Tagar/Dok. BRI)

Jakarta - Pengangkatan Rektor Universitas Indonesia (UI) sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat heboh publik baik di jagat maya maupun nyata. Pengangkatan atas rangkap jabatan itu dinilai tidak sejalan dengan peraturan tentang Statuta UI. 

Pada tahun 2017-2020, dia juga pernah menjabat Komisaris Utama/Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI). Kini, Statuta UI pun secara resmi telah diubah dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Perubahan peraturan yang diteken Jokowi yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 68 Tahun 2013.


Apa itu Statuta UI?

Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Pengertian statuta tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi

Dalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan, statuta adalah peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Terkait Pedomannya, tertuang dalam Pasal 2:

(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


Dalam huruf C, disebutkan rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menjabat menjadi komisaris juga dilarang.


Sistematika Penyusunan Statuta

Untuk menyusun sebuah statuta perguruan tinggi, pedomannya harus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Statuta perguruan tinggi paling sedikit memuat:

a. ketentuan umum;

b. identitas;

c. penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu internal;

f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

g. pendanaan dan kekayaan;

h. ketentuan peralihan; dan

i. ketentuan penutup.


Statuta UI Versi Lama-Terbaru

Statuta UI Versi Lama

Statuta UI adalah sebuah peraturan pengelolaan di lingkup Universitas Indonesia. Adapun kini statuta UI telah mengalami perubahan, salah satunya terkait rangkap jabatan rektor dan wakil rektor. Dalam versi lama, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, pasal 35 yang berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Dalam huruf C, disebutkan rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menjabat menjadi komisaris juga dilarang.


Statuta UI Versi Terbaru

Terkait rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI, terjadi perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pasal 39 berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Di Statuta UI versi baru, larangan merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti versi lama yang menggunakan kata 'pejabat'. 

Dengan terbitnya statuta baru ini, rektor maupun wakil rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali jika menjabat direktur suatu perusahaan. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman membernarkan adanya perubahan peraturan dari PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya PP Nomor 68 Tahun 2013.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Tubagus, Rabu, 21 Juli 2021. []

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris Pelindo II

Berita terkait
Jokowi Izinkan Rektor Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
RUPS PLN Tetapkan Sejumlah Komisaris Baru, Berikut Daftarnya
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PLN mengumumkan sejumlah komisaris baru yang mengantikan komisaris sebelumnya.
Erick Thohir Rombak Dewan Komisaris Pelindo II
Erick Thohir merombak empat Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (IPC). Hal ini berdasarkan surat keputusan RUPS
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki