Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Sidang Perdana Hari Ini

"Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya." Status Twitter ini yang menyeret Dhani ke meja hijau.
Musisi Ahmad Dhani tersandung kasus hukum gara-gara cuitan di Tweeter. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 16/4/2018) - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini merupakan lanjutan dari kasus ujaran kebencian ketika ia menuliskan materi tentang penista agama di media sosial Twitter pada 2017.

Sebelumnya polisi menerima aduan dari pelapor yaitu Jack Boyd Lapian yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter. Dalam akunnya itu Dhani menulis, 'Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Setelah melewati proses pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan P21 pada Februari 2018, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Dhani karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya.

Sementara itu Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang diagendakan pukul 14.30 WIB. (gil)

Berita terkait