TAGAR.id, Jakarta - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai berlangsung cepat, sementara audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fondasi hukum dalam perkara tersebut.
“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara adalah unsur utama. Tanpa audit resmi dari BPK, dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan berpotensi cacat hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara secara sah berada pada BPK. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tanpa audit tersebut dinilai prematur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut menyeret nama Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dalam konteks politik dan birokrasi, posisi tersebut dinilai strategis sehingga setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.