Jakarta - Pemerintah pusah dan daerah telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Mereka yang terlibat dengan partai politik (parpol) atau politik praktis akan dibatalkan menjadi CPNS.
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Hal itu ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rilisnya yang dilansir dari halaman setkab.go.id, Minggu, 1 November 2020. Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, pengumuman hasil akhir tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya.
Tahun ini, BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman diterbitkan.
“Unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” tuturnya.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik. []