Terlantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Tangsel

Seorang pria menemukan bayi dan ternyata itu adalah bayi hasil hubungan gelap dengan kekasih yang masih pelajar
Kapolsek Pamulang, Kota Tangsel, Banten, Kompol Hadi saat memperlihatkan barang bukti tas, Senin, 2 Maret 2020. (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq)

Kota Tangsel - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada tanggal 29 Februari 2020 menerima laporan bahwa ada pria bernama Ari, 27 tahun, yang menemukan kantong kresek yang ternyata setelah didekati berisi bayi. Pria itu lalu membawa bayi itu ke rumah sakit.

Polsek Pamulang langsung melakukan pendalaman dan juga cek Tempat Perkara Kejadian (KTP) dan mencari informasi ke rumah sakit di sekitar. Sekira jam 8 malam pada hari yang sama juga didapat ada seorang wanita dengan inisial RR, 18 tahun, yang dibawa ke rumah sakit karena pendarahan.

"Diketahui bahwa wanita tersebut pendarahan karena yang bersangkutan melahirkan bayi. Diketahui juga bahwa saudara Ari yang membawa bayi merupakan pacar gelap saudari RR," ungkap Kompol Hadi Supriatna, Kapolsek Pamulang, Senin 2 Februari 2020.

Hadi mengungkapkan bahwa Ari dan RR melakukan hal ini karena sang jabang bayi merupakan hasil hubungan gelap karena belum menikah. "Kondisi saudara Ari dan RR ini belum menikah dan juga Ari belum bekerja. Hal ini dilakukan karena malu dan yang wanita ini juga masih berstatus pelajar," ungkap Kompol Hadi.

Kondisi saudari RR saat ini masih di rawat di rumah sakit dan belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sedangkan yang pria sudah di BAP.

Lanjut Hadi bahwa anak yang dilahirkan RR ini meninggal dunia. "Kondisi bayi meninggal dunia berdasarkan laporan dari rumah sakit tadi pagi. Proses persalinan tidak dilaksanakan secara prosedur dan hal ini dilakukan di rumah wanita," tambah Hadi.

Sementara Ari mengakui bahwa ia telah kenal dengan saudara RR selama tiga tahun. Ia mengetahui bahwa pacarnya telah berbadan dua pada bulan November. Pada Februari ia juga memberikan sprite dan panadol selama seminggu sekali kepada RR dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.

"Awalnya seneng juga pas tau hamil, tapi karena masih sekolah makanya digugurin. Itu dilakukan di rumah cewek pas rumahnya sepi dan gak ada orang," pungkas Ari.

Ancaman hukuman untuk pelaku tertuang pada Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah sembilan tahun hukuman penjara. []

Berita terkait
Penculikan Palsu dan Bayi Palsu di Pamulang Tangsel
Setelah viral penculikan bayi di media sosial, polisi menelusuri kasus dan didapat bahwa pelapor tidak memiliki bayi dan membuat laporan palsu