Terkait Setya Novanto, Ini Langkah KPK Selanjutnya

Usai Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan akan melakukan pengembangan pemeriksaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat melayani wawancara awak media di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). (Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 19/7/2017) – Usai Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo mengatakan akan melakukan pengembangan pemeriksaan dan proses penyidikan yang ada di pengadilan.

"Kita sudah ada jadwal pemeriksaan. Sudah ada pula jadwal untuk persidangan, itu akan kita ikuti," jelas Agus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai  tersangka kasus korupsi E-KTP pada Senin (19/7) setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto. (sas)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.