Terjerat Sabu, Pengakuan 3 Juru Parkir Tanah Bikin Kaget

Polisi menangkap 3 juru parkir Tanah Datar terkait sabu. Pengakuan dari mana mereka membeli sabu sangat mengagetkan.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pasar Batusangkar ditangkap. (Foto: Tagar/Dokumen Polres Tanah Datar)

Tanah Datar - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat menangkap tiga orang juru parkir di pasar Batusangkar Terkait penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu. Ketiganya di tangkap dilokasi pasar itu di Jorong Pasar, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, kabupaten Tanah Datar. Ternyata mereka mengaku membelinya dari seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Adapun ketiga pelaku adalah Mukti (20 tahun) warga Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Reza (19 tahun) warga Jorong Satu Sungayang Nagari Sungayang, dan Nofrian (21 tahun) warga Pincuaran Tujuh Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama kepada Tagar di Batusangkar Minggu, 28 Juli 2019, mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang ketiganya yang sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu di Jorong Pasar Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki berinisial BA. Dia adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar.

Berawal dari Informasi dari itu, polisi menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 23.00, petugas melihat tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankannya.

Dibeli dari PNS

Pada saat penangkapan, tersangka Mukti membuang barang bukti yg diduga Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penyisiran lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu set alat isap atau bong.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki berinisial BA. Dia adalah seorang PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar," kata Iptu Yaddi.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan BA yang beralamat di Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Petugas yang didampingi Wali Jorong serta masyarakat setempat waktu itu melakukan penggeledahan ke dalam rumah kontrakan BA, didalam rumah tersebut petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek sampoerna dan satu set alat isap. Kemudian barang bukti itu diamankan ke Mapolres Tanah Datar guna proses lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki