Seorang Ibu di Gowa Jual Narkoba demi Nafkahi 3 Anak

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, menjadi penjual Obat Daftar G jenis Tramadol demi menafkahi tiga anaknya.
Seorang ibu rumah tangga di Gowa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa karena terbukti menjual obat daftar G jenis Tramadol. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi penjual Obat Daftar G jenis Tramadol demi menafkahi tiga anaknya.

Setidaknya itu dia akui setelah polisi menangkap IRT itu dari kediamannya di Jalan Kacong Daeng Lalang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu 24 Juli 2019.

Kepada polisi yang menangkapnya, ibu tiga anak itu, SH, 41, membeli obat-obat terlarang tersebut dari anak jalanan yang kemudian dia jual untuk mendapatkan keuntungan.

"Saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan anak. Obat-obat terlarang ini saya peroleh dari anak-anak jalanan di sepanjang Jalan Mallengkeri, Kota Makassar," katanya.

Dia menjalankan bisnisnya di rumah sejak 2017. Sebelum ditangkap, HS sudah menjual cukup banyak Tramadol, hingga seratusan. Terakhir dia membeli sebanyak Rp 750 ribu, kemudian dijual seharga Rp 9 ribu per butirnya.

"Dalam waktu empat hari itu sudah habis saya jual 100 butir, Pak. Kalau habis, saya beli lagi sama anak-anak jalanan," ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat menggelar siaran pers, Sabtu 27 Juli 2019 di markasnya menyebut, SH ditangkap karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Menurut Maulud, informasi yang diperoleh pihaknya pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya. Mendapat informasi, petugas bergerak ke rumah SH.

Di sana petugas mengamankan SH dan melakukan penggeledahan. Ditemukan satu sachet plastik bening berisikan 101 butir Obat Daftar G jenis Tramadol berwarna putih polos dari pakaian dalam SH.

Selain mengamankan barang bukti Tramado, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 118.500 yang diduga hasil penjualan.

SH dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Rapid Test Covid-19 di Jerman Akan Dikenakan Biaya
Jerman akan mulai menarik bayaran untuk tes rapid Covid-19 yang sebelumnya gratis, kelompok yang rentan akan dikecualikan dari biaya tes