Terancam Dipecat, Satu Mangkir Satu Lagi Hamili Tiga Gadis

Diduga melanggar kode etik, dua anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara terancam dipecat.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Ternate, (Tagar 5/7/2017) – Diduga melanggar kode etik, dua anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara terancam dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kodek Etik Polri (KKEP). “Keduanya adalah Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan,” kata Waka Polres Halut, Kompol Ibnu Hadjar di Ternate, Rabu (5/7).

Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua komisi. Dalam sidang, kedua oknum polisi bertugas sebagai Bintara Polres Halut dengan sengaja tidak melaksanakan tugas secara tidak sah/mangkir.

Brigpol Sony Mahmud meninggalkan tugasnya selaku anggota kepolisian tanpa ada pemberitahuan dari atasannya. Karenanya, disangka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (1) huruf (g ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP dan ayat 3 huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP. Sedangkan Briptu Yeremia terbukti menghamili tiga gadis dan satu di antaranya dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, artinya telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan melakukan pelanggaran lain.

Kasubbag Humas Polres Halut Aiptu Risal Ibrahim mengatakan, kedua pelanggar berdasarkan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, Ketua dan anggota sidang Komisi menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan No.PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Brigpol Sony Mahmud dan No. PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Briptu Yeremia Huryaan. “Kedua pelanggar juga mempunyai hak untuk banding di Polda Maluku Utara melalui pendamping dari Bidkum,” kata Risal.

Bertindak sebagai ketua komisi, Wakil ketua Komisi Kabag Ren Polres Halmahera Utara, Kompol J Matereang dan anggota Komisi Kasat Binmas Polres Halmahera Utara AKP Abdulla Ely, penuntut Kasi Propam Polres Halmahera Utara Ipda Nimrod Muman, Aiptu Iwan Duwila pendamping terdakwa dari Bidkum Polda Maluku Utama. (yps/ant)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.