Tenaga Kerja Asing Tidak Boleh Menempati Posisi Pekerja Kasar di Indonesia

Kalau ada pekerja kasar yang adalah tenaga kerja asing itu pasti ilegal, laporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Infografis Tenaga Kerja Asing di Indonesia. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) tidak dapat bekerja sebagai pekerja kasar di Indonesia.

"Jabatan yang dapat diduduki TKA telah diatur oleh pemerintah dan termasuk ke dalam profesi yang memerlukan keahlian (skilled job). TKA dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang termasuk ke dalam jenis 'unskilled' job atau pekerja kasar. Jika ada TKA yang menjadi pekerja kasar dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA," jelas Hanif.

Hal ini untuk meluruskan anggapan beberapa orang yang menuding pemerintah membanjiri Indonesia dengan tenaga kerja asing.

Dalam konteks hubungan antarbangsa dan negara, jelas Hanif, keluar masuknya tenaga kerja antarnegara menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan. Selama keluar masuknya tenaga kerja tersebut sesuai ketentuan yang ada, baik dari segi perizinan maupun persyaratan ketenagakerjaan, maka tidak ada yang perlu diresahkan dari lalu lintas tenaga kerja yang terjadi.

Hanif mengatakan, setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait penggunaan jasa TKA. Indonesia sendiri dinilai sudah memiliki aturan yang cukup ketat dalam penggunaan jasa TKA. Diantaranya adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan, syarat pengalaman kerja, syarat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA, dan syarat alih keahlian kepada pekerja lokal.

Menaker juga menegaskan, pemerintah selama ini melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Ia pun mengajak partisipasi masyarakat, untuk tidak segan-segan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan TKA. (af

Berita terkait