Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat secara virtual dengan daerah. Rapat tersebut ternyata membahas tentang rencana pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat.
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menjelaskan rapat hari ini diikuti langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X bersama Sekda hingga Kepala Dinkes DIY.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa, 29 Juni 2021.
Ditya mengatakan teknis pelaksanaan PPKM Darurat belum bisa disampaikan. Pasalnya pemerintah pusat masih membahasnya dan sifatnya belum final.
Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021.
Namun, intinya akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan corona dan usulan dari daerah. Pengumuman penerapan PPKM Darurat pun akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Akan dibuat 4 tingkat. Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI. Tadi pusat minta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ditya menjelaskan Sultan HB X turut memberi masukan soal wacana kebijakan tersebut. Sultan menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Beliau menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi, misal mal. Jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain," ucapnya. []