Tata Cara Puasa Ramadan di Tengah Wabah Corona

MUI mengungkapkan tata cara puasa Ramadan di tengah wabah corona di Indonesia.
Ilustrasi ibadah Ramadan. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan tak ada yang berbeda dengan tata cara pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di tengah wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, masyarakat menjalankan puasa sebagaimana biasanya.

"Tetap melaksanakan ibadah puasa seperti biasa, tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran," ujar Asrorum saat konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Penyelenggaraan salat Jumat dan ibadah yang bersifat masive bisa dihentikan sementara.

Meski begitu, Asrorum meminta masyarakat untuk menunaikan ibadah salat di rumah masing-masing, termasuk salat Taraweh dan salat Jumat, khususnya bagi warga yang tinggal di kawasan dengan tingkat penularan corona yang tinggi. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan virus corona di Indonesia.

"Penyelenggaraan salat Jumat dan ibadah yang bersifat masive bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi normal," kata Asrorum.

Masjid IstiqlalUmat muslim menanti waktu berbuka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Masjid Istiqlal menyiapkan 2.000-4.000 takjil setiap hari selama Ramadan 1440 H. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Sementara di kawasan-kawasan di Indonesia dengan tingkat penyebaran virus corona rendah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa. "Tapi tetap harus waspada untuk pencegahan penularan dengan cara memastikan kondisi kesehatan, kebersihan tempat ibadah, dan ikhtiar untuk membawa sajadah sendiri," katanya.

Kepada ODP (orang dalam pemantauan) virus corona maka bertanggungjawab terhadap tubuhnya dan orang lain dengan mengisolasi diri selama 14 hari dan tidak bergabung dalam komunitas publik, termasuk dalam kegiatan keagamaan. Sedangkan PDP (pasien dalam pengawasan) dan Suspek diharuskan untuk melaporkan ke rumah sakit rujukan corona agar mendapat penanganan intensif.

"Bukan berarti meniadakan ibadah, tapi semata untuk memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," ujar Asrorum.

Asrorum meminta masyarakat untuk memahami kondisi Indonesia saat ini dengan tidak menyimpulkan kebijakan menunaikan ibadah salat di rumah sebagai tindakan melawan hukum Allah.

"Benar sakit itu adalah ciptaan Allah, tapi dengan akal budi yang diciptakan Allah, kita diberikan kewajiban untuk Ikhtiar. Kalau kita sakit kita berikhtiar untuk berobat. Kalau kita sehat kita diwajibkan untuk menjaga kesehatan," katanya.

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa bertajuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa menganjurkan untuk menunaikan ibadah salat di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam fatwa tersebut, terdapat sembilan ketentuan hukum yang berisi ketetapan untuk tidak melakukan ibadah salat di masjid. []

Berita terkait
Cara Memandikan Jenazah Positif Corona
Tata cara pemandian jenazah dari orang yang terinfeksi corona atau Covid-19 di Indonesia.
Bisakah Jenazah Positif Corona Menularkan Virus?
Dijelaskan dokter terkait jenazah positif corona atau Covid-19 apakah bisa menularkan virus tersebut.
Jokowi: Kebijakan WFH Bukan Kesempatan untuk Liburan
Presiden Jokowi menegaskan bekerja di rumah atau work from home (WFH) tidak disiasati dengan aktivitas liburan di luar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.