Jakarta - Setiap orang muslim diwajibkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan rukun Islam ketiga, yaitu ibadah puasa di bulan Ramadan setiap tahunnya. Perintah tersebut termaktub dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Tetapi terdapat beberapa golongan yang dikecualikan boleh tidak melaksanakan ibadah ini. Seperti golongan orang yang tengah sakit, usia yang tua, sedang hamil dan menyusui sehingga tidak lagi mampu menahan lapar serta haus di siang hari. Orang yang berhalangan ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Begitu juga bagi orang yang tidak bisa menjalankan puasa dan tidak bisa menggantinya di lain waktu, maka wajib hukumnya untuk membayar fidyah. Fidyah adalah denda yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Mereka adalah orang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat lagi sembuh. Maka untuk menutup utang puasanya, orang tersebut diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk mengganti atau qadha puasanya pada lain waktu.
Selanjutnya, mereka yang sudah berada di usia yang tua renta, pikun, dan sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena tidak kuat. Namun mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan yang ditinggalkan.
Terakhir adalah golongan orang yang tengah hamil dan menyusui anak. Namun pada golongan ini ada dua pendapat, pertama diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah dan pendapat kedua diharuskan mengganti puasa di waktu yang lain.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
Dalam syariat dijelaskan, pembayaran fidyah merupakan penggantian puasa Ramadan yang ditinggal dengan memberi makan satu orang miskin. Adapun caranya ialah bisa dengan memasak makanan untuk diberikan kepada orang miskin atau dengan memberikan bahan makanan yang belum dimasak.
Sementara untuk waktu pemberian makanan bisa dilakukan secara sekaligus. Bilamana meninggalkan puasa 10 hari maka menyalurkan makan kepada 10 orang miskin. Atau juga memberikan makan selama 10 hari kepada satu orang miskin.
Al Mawardi mengatakan, "Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."
Besarnya Fidyah
Menurut Ulama Malikiyah dan Syafiiyah bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha' kurma, atau 1 sha' syair (gandum) atau sha' hinthah (biji gandum). 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan. Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sha' dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya).
Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Ukuran 1 sho sama dengan 4 mud. Satu sh' kira-kira 3 kilogam. Maka setengah sha' kira-kira 1 kilogam. Itulah besarnya fidyah yang harus dikeluarkan.
Waktu Pembayaran Fidyah
Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau bisa dilakukan sampai akhir Ramadan. Tetapi yang tidak boleh adalah membayar fidyah sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban.
Misalnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyah sebelum memasuki Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.
Membayar Fidyah dengan Uang
Untuk membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang ini masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah).
Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran fidyah puasa Ramadan harus dalam bentuk makanan pokok, baik mentah atau pun yang sudah dimasak. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
(QS. Al-Baqarah: 184). []"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). []