Tanggapan Ahok tentang Hakim Artidjo yang Memimpin Sidang PK-nya

Artidjo Alkostar yang dikenal 'garang' pada koruptor yang mengajukan kasasi, ditunjuk MA menangani PK kasus penodaan agama. Bagaimana tanggapan Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 22/3/2018) - "Nggak ada tanggapan apa-apa, cuma bilang 'ya sudah kita berdoa saja', mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan dia akan begini atau dia akan begitu."

Hal itu disampaikan Josefina Agatha kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 21 Maret usai sidang gugatan cerai Ahok-Vero.

Josefina menanggapi pertanyaan wartawan yang bertanya bagaimana tanggapan Ahok, sidang peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukannya dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar.

(Baca juga: Menanti Ketok Palu Artidjo Alkostar untuk Ahok)

Ahok, menurut Josefina, tidak mempermasalahkan siapa pun hakim yang memimpin sidang PK-nya.

Lebih lanjut Josefina mengatakan, pemilihan hakim yang memimpin majelis merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA).

"Buat kami siapa pun hakimnya nggak masalah, karena itu kan Mahkamah Agung yang menentukan," kata Josefina.

Lalu ia bercerita bahwa ada yang bertanya kenapa pihaknya tidak mengajukan keberatan, ia heran dengan pertanyaan itu.

"Untuk apa mengajukan keberatan? Nggak ada gunanya. Kami serahkan semua pada Tuhan," kata Josefina.

Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari. Sidang tersebut untuk memastikan ada tidaknya bukti tambahan.

Ahok dihukum dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok mengajukan PK setelah menjalani tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar sembilan bulan.

Dasar Ahok mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkas perkara PK Ahok telah diterima MA, tim kuasa hukum Ahok mengatakan berkas tersebut telah diberi nomor.

Josefina berharap putusan PK membebaskan Ahok dan memulihkan nama baiknya. (sa)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.