Makassar - Tamu yang membakar kain sprei kasur di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga mengalami stres akibat permasalahan keluarganya.
Tak hanya itu, Mashar Abdillah Usman, 40 tahun, terancam hukuman lima tahun penjara setelah pihak kepolisian menyerat pelaku dengan pasal pengrusakan dan pembakaran.
Sementara kita BAP terhadap pelaku ini. Cuma bisa dibilang pelaku ini mengalami stres karena penekanan permasalahan keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Mashar bersama mantan istrinya, Rina Ramli terkait kejadian tersebut.
Berita terkait:
"Sementara kita BAP terhadap pelaku ini. Cuma bisa dibilang pelaku ini mengalami stres karena penekanan permasalahan keluarga. Namun, malam ini sudah ada penentuan kasus untuk kedua orang ini," kata Iqbal Usman saat ditemui di lokasi usai olah TKP, Rabu 16 September 2020.
Dia menuturkan, kejadian ini dipicu adanya percekcokan mantan suami istri ini. Tetapi Mashar Abdillah Usman emosi sehingga terjadilah pengrusakan dan pembakaran di dalam kamar hotel.
"Terkait cerai apa belum kita sedang melakukan pemeriksaan, namun memang ada permasalahan keluarga di antara mereka terkait anaknya," ujarnya.
Untuk keduanya kata Iqbal hingga saat masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Tetapi, sementara ini pihaknya akan menjerat Mashar dengan pasal pengrusakan dan pembakaran.
"Mengenai tes urin, kita belum tau. Kita akan melakukan BAP dulu. Untuk sementara kita kenakan pasal pengrusakan dan pembakaran dengan ancaman hkuman di atas 5 tahun," kata Iptu Iqbal Usman. []