Tampung Investor, Jumlah Kawasan Industri Melonjak

Kementerian Perindustrian terus aktif menarik investasi terutama di sektor industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ilustrasi Kawasan Industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menarik investasi terutama di sektor industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. (Foto: Tagar/industri.co.id/Ilustrasi Kawasan Industri).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menarik investasi terutama di sektor industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mengakomodiasi realisasi investasi tersebut, pemerintah memfasilitasi pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha.

"Hingga Agustus 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Terkait kawasan industri, kata Dody, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25 persen, sementara dari sisi luas meningkat lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau mencapai 47,35 persen.

"Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa," ucap Dody.

Menurut data Himpunan Kawasan Industri (HKI) terkait penjualan lahan di kawasan industri pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha. Sedangkan, penanaman modal dalam negeri (PMDN) ada sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

"Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha," ujar Dody.

Ini senada dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air lewat pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk fasilitas kemudahan dalam izin usaha. Terkait hal tersebut, kata Dody, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri," tuturnya.

Dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, ucap Dody, pemerintah terus berusaha mendorong pembangunan kawasan industri di luar Jawa, terutama yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi. Sementara, untuk kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah. Terlebih, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM, dan riset. "Ini bertujuan agar lebih efektif dan berdaya saing," tutur Dody. []

Berita terkait
RUU Cilaka, Buruh Banten Ancam Lumpuhkan Kawasan Industri
Serikat buruh Banten akan melakukan mogok nasional untuk menolak penetapan RUU Cilaka yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Kunci Cegah Penularan Covid-19 di Kawasan Industri
Pengetesan dan pelacakan dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Jabar setelah muncul klaster penularan Covid-19 di kawasan industri MM2100
Kawasan Industri Batang Serap Investasi US$ 850 Juta
Pemerintah terus mengupayakan iklim investasi yang kondusif guna menangkap peluang relokasi industri yang marak setelah kondisi pandemi
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.