TAGAR.id, Jakarta - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial KA (26) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 18 tahun.
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat, 22 April.
Kemudian, KA menyebarkan video syur itu karena korban menolak berhubungan. Kasus ini terungkap saat korban mendapat informasi video mirip dirinya yang beredar di WhatsApp.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. Akhirnya, pada Rabu, 20 April 2022, tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit, 31 detik," kata AKP Yogie.
Polisi juga mengamankan 1 buah ponsel merk Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan tangkapan layar penyebaran video mesum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45, Ayat (1) Undang-Undang tentang ITE jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []
Baca Juga
Pengamat Minta Tertibkan Situs Pornografi Anak
Polisi Jerman Tutup Situs Pelecehan Seksual Anak Darknet
Inggris Wajibkan Situs Porno Verifikasi Usia Pengguna
Situs Porno Anak Internasional Terbesar Dunia Dibobol Jerman