Tak Diregulasi dengan Baik, Marketplace Cross-Border Bisa Rugikan UMKM

Aplikasi e-commerce lintas negara atau cross-border dikhawatirkan merugikan UMKM sekaligus perekonomian Indonesia.
Ilustrasi cross-border e-commerce. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Peningkatan perdagangan produk-produk asing yang diperjualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara atau cross-border dikhawatirkan akan merugikan perekonomian Indonesia. Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk di e-commerce.

Hal ini, tentu saja membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border.

Jika praktik cross-border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah.

Bedanya, pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari domestik atau dalam negeri. Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri bertransaksi langsung dengan konsumen domestik.

Contoh e-commerce domestik adalah Tokopedia dan Bukalapak, sedangkan e-commerce cross-border di Asia tenggara seperti Shopee, JD.com, Alibaba.com, Amazon, Ebay, Lazada, dan Zalora.

Platform E-commercePlatform E-commerce. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Jika praktik cross-border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” tutur Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman belum lama ini.

“Indonesia jadi surganya e-commerce bagi pelaku cross-border dan negara lain. Yang namanya cross-border e-commerce sudah tidak bisa diabaikan lagi, semakin berkembang ekonomi digital, mengindikasikan itu jadi tantangan bagi industri,” sebutnya.

Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nurul Huda mengatakan, kehadiran produk luar negeri tidak lepas dari karakteristik konsumen digital Indonesia yang rasional terhadap harga atau price oriented consumer.

E-commerceIlustrasi grocery e-commerce. (Foto: futurist.gr)

Sementara karakteristik UMKM Tanah Air adalah labor intensif, yaitu biaya untuk tenaga kerja lebih besar dibandingkan biaya lainnya. Akibatnya, UMKM tidak efisien dan kalah saing dari sisi harga.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menegaskan, faktanya produk-produk asing di e-commerce cross-border memang membunuh UMKM.

“Itu membunuh UMKM ya benar, memang terancam UMKM Indonesia,” tutur Ikhsan seperti dikutip Tagar dari detik.com Minggu, 2 Mei 2021.

Menurut Ikhsan, produk asing bebas masuk Indonesia lantaran banyaknya perjanjian dagang yang membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan untuk penjual asing.

“Ini adalah buah dari pasar kita yang terbuka, karena Indonesia telah menandatangani AFTA (ASEAN Free Trade Area), MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), ya otomatis Indonesia sebagai didikan pasar, karena dia paling besar di Asia Tenggara,” tegasnya.

Ditambah lagi, maraknya penggunaan e-commerce dari luar negeri, sehingga semakin membuka jalan seller asing menjual produknya langsung ke Indonesia. []

Berita terkait
Imbas Pandemi, Bisnis E-Commerce Alami Shifting Komoditas
Peneliti Indef Media Wahyudi Askar menilai bisnis di e-commerce mengalami shifting komoditas di masa sulit akibat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Penyebab E-Commerce Tak Bertahan di Tengah Pandemi
Perusahaan perdagangan secara online atau e-commerce menjadi pilihan banyak masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Strategi Tokopedia Bantu UMKM Bertahan Saat Covid-19
Tokopedia bersedia membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.