Tahapan Pembukaan Asrama Sekolah dan Madrasah

Pemerintah mengatur tahapan jumlah penghuni asrama yang dibolehkan, di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dan kuning selama pandemi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Jakarta – Pemerintah mengatur tahapan jumlah penghuni asrama yang dibolehkan, di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dan kuning selama masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tercantum dalam lampiran perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen.

Selanjutnya, pada bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

“Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah (Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, saat menjadi pembicara dalam webinar, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dalam webinar tersebut, Jumeri juga menjelaskan tentang pembolehan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning.

Dia memuji langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak terkait hal itu. Pihak pemerintah setempat melakukan tes usap atau swab pada guru-guru sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.

Hasil dari tes itu menemukan bahwa sebanyak 14 siswa dan 8 guru dinyatakan reaktif. Jumeri menyebut langkah itu sangat patut dicontoh oleh pemerintah daerah lain sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Ini contoh baik, bahwa pemda mengalokasikan anggaran untuk swab guru dan peserta didik. Setelah ada reaktif, pembelajaran tatap muka di Pontianak ditunda.

Jumeri mengakui bahwa adanya warga satuan pendidikan yang tertular di luar sekolah atau satuan pendidikan tetap berpotensi menularkan pada anggota satuan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya telah menyebarkan petunjuk teknis ke sekolah-sekolah, bahwa guru-guru yang positif atau reaktif tidak diperkenankan datang ke sekolah.

“Bahkan untuk bapak ibu guru atau peserta didik yang mengalami batuk, pilek atau sakit, tidak diperkenankan masuk ke sekolah.” []

Berita terkait
Mudahkan Siswa, Kemendikbud Sederhanakan Kurikulum
Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD)
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat
Kemendikbud menerbitkan kurikulum darurat tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Mendikbud: Kemerdekaan Adalah Kesempatan Berkarya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, berpendapata bahwa kemerdekaan adalah kesempatan untuk berkarya tanpa batas.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)