Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Penyesuaian ini mencakup beberapa jenis BBM, seperti Dexlite dan Pertamina Dex, serta berlaku di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Trade Zone (FTZ) Sabang, FTZ Batam, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bang Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Ut, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Penurunan ini merupakan respons terhadap Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.