Libur Tahun Baru Imlek di Jakarta diberlakukan dari 27 hingga 29 Januari 2025, di mana aturan ganjil genap untuk kendaraan tidak berlaku selama periode tersebut. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas, termasuk sistem satu arah dan lajur pasang surut, guna menciptakan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat yang berpergian.