Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah-sekolah di Indonesia namun belum memiliki status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mereka berperan penting dalam mengatasi ketersediaan dan distribusi guru di berbagai wilayah, terutama di bidang studi tertentu yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa guru honorer masih sangat diperlukan dalam ekosistem pendidikan Indonesia dan tidak ada rencana untuk meniadakannya.