Syarat Orang Bepergian di Indonesia saat Era New Normal

Ada syarat ketika orang bepergian di Indonesia saat era new normal.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Jakarta - Pemerintah Indonesia mulai menyongsong era new normal untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Era new normal diharapkan bisa membuat masyarakat produktif dan sejumlah sektor ekonomi menggeliat kembali.

Sebab itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 terkait dengan kriteria dan syarat perjalanan orang di tengah upaya pemerintah menjajaki adaptasi era new normal. 

Tujuan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Termasuk untuk meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Covid-19Warga berbelanja di Pasar Jatinegara di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.(Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj)


Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan No. 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. []

Berita terkait
New Normal Masih Dibahas, Lokasi Wisata Dairi Diawasi
Penerapan new normal di Dairi, Sumatera Utara, masih dalam pembahasan. Kawasan wisata Danau Toba di Silahisabungan diawasi secara ketat.
Aturan Pakai Baju Sambut New Normal ala Ayu Dewi
Presenter Ayu Dewi siap menghadapi era new normal. Ia punya aturan pakai baju ketika beraktivitas saat new normal.
Siap Hadapi New Normal, Ashanty Mulai Buka Toko
Selebritis Ashanty mulai menyesuaikan menghadapi era new normal dengan kembali membuka tokonya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.