Syarat Jika Pulang Kampung Bagi Warga Majalengka

Bagi pekerja warga Majalengka, Jabar, yang di-PHK dan mau pulang kampung ke Majalengka, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan terkait Covid-19
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Wakil Bupati Majalengka, Jawa Barat, Tarsono D. Mardiana, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melarang pemudik masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka, terutama dari zona merah penyebaran Covid-19. "Pemkab Majalengka memastikan menerapkan larangan mudik. Seluruh aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan dilarang," kata Tarsono, belum lama ini.

Bagi bagi mereka yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak kerja dan ingin pulang ke kampung halamannya di Majalengka, Pemkab Majalengka memberi perlakuan khusus kepada mereka, Tapi, harus memenuhi beberapa persyaratan. "Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian kerja dari daerah tempatnya bekerja," ujar Tarsono.

Selain itu, syarat yang lainnya yakni harus ada surat kesehatan, minimal surat rapid test dari daerah tempatnya bekerja. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, mereka dapat mengajukan kepulangan mereka ke Pemkab Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya. "Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut," ujarnya.

Tarsono menambahkan, jika pengajuan syarat itu diterima, Pemkab Majalengka akan memfasilitasi mereka untuk pulang ke kampung halamannya. Dan nantinya, setelah tiba di kampung halamannya, mereka tetap wajib menjalani karantina mandiri. Menurut Tarsono, Pemkab Majalengka bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka telah meminta kepada para kepala desa, RT dan RW untuk terus memantau setiap pergerakan warganya.

"Para kepala desa kami perintahkan untuk mengecek kesehatan para pendatang dan menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan," kata dia. Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 Mei 2020. []

Berita terkait
Pemudik Asal Majalengka Terpapar Covid-19 di Jakarta
Dari informasi yang diperoleh, pasien berjenis kelamin laki-laki ini terpapar di tempat kerjanya di Jakarta, terdeteksi ketika dia pulang mudik
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya