Swastanisasi Air Dianggap Merugikan, Warga DKI Desak Anies-Sandi

Swastanisasi air dianggap merugikan, warga DKI desak Anies-Sandi. "Air Jakarta bau, seperti air got, Pak Gubernur cobalah turun ke Jakarta Utara,” ujar Ela.
Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3). (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 22/3/2018) - Dalam memperingati Hari Air Sedunia, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).

Aksi tersebut menolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melibatkan pihak swasta dalam mendistribusikan air, seperti PT Aetra Air dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang dinilai merugikan warga Jakarta. Hal itu juga menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) No.31/Pdt/2017.

"Swastanisasi yang dilakukan telah merugikan rakyat Jakarta dalam mendapatkan pemenuhan hak atas air, air menjadi mahal dan sulit didapatkan masyarakat miskin," ujar salah satu peserta aksi, Ela.

Ela mengaku sudah mengalami kesulitan air di wilayahnya sejak 2017 lalu. Sekalipun mendapat air dari pihak swasta kondisinya tetap memprihatinkan.

"Pemberhentian air tak ada pemberitahuan, air bau, selama seminggu terjangkit penyakit, diare sembilan orang dari RW 09," tegasnya.

Dengan begitu, Ela bersama warga lainnya meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno agar memberhentikan swastanisasi air, sehingga keinginan mereka mendapatkan air bersih secara gratis dari pemerintah segera terealisasi.

"Air Jakarta bau, airnya seperti air got, Pak Gubernur cobalah kalau memang gak tau kondisi, cobalah turun ke Jakarta Utara, Jakarta Utara memprihatinkan," jelas Ela yang merupakan warga Jakut ini.

Selain itu, mereka mendesak agar Anies-Sandi mencabut Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.3126/072 tertanggal 24 Desember 1997, serta memutuskan kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja.

Sedangkan MA sendiri sudah memerintahkan untuk menghentikan swastaninasi air di Jakarta, dengan mengembalikan pengelolaan air kepada publik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. (ard)

Berita terkait
0
Mentan SYL Dorong Petani Beradaptasi dengan Tantangan Alam
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan pertanian menghadapi tantangan besar dengan perubahan iklim saat ini.