Sudah Dibuka, Ini Syarat Berkunjung ke Bali

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memberlakukan aturan protokol kesehatan yang ketat atas keputusan pembukaan kembali sektor pariwisata
Sejumlah wisatawan mengamati Patung Garuda Wisnu Kencana di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Kamis, 7 November 2019. Sejak diresmikan pada tahun 2018, kawasan tersebut mulai menjadi pilihan wisawatan baik domestik atau mancanegara yang berlibur ke Bali. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya memberlakukan sejumlah aturan khusus bagi wisatawan domestik yang ingin berpelesir ke wilayahnya. Keputusan tersebut dibuat pasca pemberlakuan Surat Edaran Nomor 15.243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali yang secara resmi telah dibuka pada 31 Juli 2020.

“Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi tengah pekan ini, 29 Juli 2020.

Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi Wisatawan Nusantara yang berkunjung ke Bali, diantaranya bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Untuk masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara itu untuk wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Apabila wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan itu sendiri.

Oleh karena itu sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, seperti menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada saat berinteraksi dan duduk serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selain itu menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk, menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut, menjalani pengukuran suhu tubuh, membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Selain itu bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam. Selama berada di Bali, Wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Untuk keluhan wisatawan dapat menyampaikan masalahnya selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

Berita terkait
Wisata Bali Dibuka Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dengan dibukanya kembali sektor pariwisata di Bali.
Bali Mulai Buka Keran Wisatawan Domestik
Wakil Gubernur Bali menyambut 84 wisatawan domestik di Bandara I Gusti Ngurah Raih sejak dibuka kembali pariwisata di tengah pandemi Covid-19.
Bali Tak Ingin Tergantung pada Sektor Pariwisata
Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin terlalu tergantung pada pariwisata yang merupakaan sektor utama penyumbang perekonomian.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.