Suara Said Aqil Siradj Dianggap Tak Mewakili Umat Islam

Pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj soal perubahan RUU HIP ke RUU BPIP dianggap tidak mewakili umat Islam.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Media Center Persatuan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi usulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Novel Bamukmin menganggap pernyataan Said Aqil Siradj terkait dengan usulan RUU BPIP tidak bisa merepresentasikan suara umat Islam secara keseluruhan di Indonesia.

Kita semua tentu tahu posisi SAS (Said Aqil Siradj) yang di BPIP itu namun kerjanya nol, sampai-sampai RUU HIP bisa masuk ke Pemerintah dan DPR.

"Dan perlu diingat SAS (Said Aqil Siradj) bukan mewakili umat Islam," ujar Novel kepada Tagar, Sabtu, 4 Juli 2020. 

Baca juga: Kesepakatan MPR dan PBNU, RUU HIP Jadi RUU BPIP

Mantan Jubir Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku sempat mendengar kabar bahwasannya ada konflik kepentingan di lingkup internal PBNU, hal mana menjadikan suara anggota ormas tersebut menjadi terpecah alias tidak sepintu.

"Bahkan yang saya sempat dengar bahkan di NU-nya sendiri SAS sudah lama tidak didengar oleh sebagian warga nahdliyin itu sendiri, baik secara struktural, maupun secara kultural," katanya. 

Selain itu, Novel mengemukakan Said Aqil juga sempat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengarah BPIP, pada saat Megawati Soekarnoputri masih menduduki posisi Ketua Dewan Pengarah BPIP. 

Baca juga: RUU HIP Bikin Ribut soal Pancasila, Khilafah, Komunis

"Kita semua tentu tahu posisi SAS yang di BPIP itu namun kerjanya nol, sampai-sampai RUU HIP bisa masuk ke pemerintah dan DPR. Atau memang BPIP bagian dari RUU HIP?" ucapnya.

Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara Prof Dr Muhammad Fauzan mengungkapkan kemungkinan yang terjadi jika RUU HIP sampai disahkan menjadi UU BPIP.

Menurutnya, memberikan payung hukum terhadap badan yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sah-sah saja. Namun, jangan sampai kemudian landasan hukum tersebut menjadi legitimasi penafsiran Pancasila.

"Prinsipnya sebenarnya jika mau memperkuat BPIP tidak masalah, asalkan jangan melakukan tafsir ulang Pancasila," ujar Fauzan saat dihubungi Tagar, Senin, 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Said Aqil Siradj meminta agar DPR mencabut dan merombak ulang seluruh substansi RUU HIP. Lantas ia mengusulkan agar RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP usai melalui proses perombakan.

"Sebaiknya RUU HIP ini dicabut. Judul juga diubah total supaya tidak multitafsir. Langsung saja jadi RUU BPIP," kata Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. []

Berita terkait
MPR/DPR Oper Bola RUU HIP ke Pemerintah hingga 20 Juli
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP yang dikirim DPR.
Pembatalan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Presiden
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pembatalan RUU HIP harus menggunakan surat presiden.
Mengapa Isu Komunis Muncul dalam Polemik RUU HIP?
Isu komunis muncul dalam perdebatan RUU HIP. Dari mana datangnya?