Suap RAPBD Jambi, Ketua DPRD Sebut Tak Ada Permintaan Darinya

Suap RAPBD Jambi, Ketua DPRD sebut tak ada permintaan darinya. “Oh nggak ada (permintaan) dari pimpinan DPRD. Itu inisiatif (mereka) sendiri,” ungkap Cornelius.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 5/1/2018) - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston mengaku tak ada permintaan darinya terkait ‘uang ketok’ dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

“Oh, nggak ada (permintaan) dari pimpinan DPRD. Itu inisiatif (mereka) sendiri,” ungkap Cornelius di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).

Maksud kedatangan Cornelius ke gedung lembaga antirasuah tersebut tak lain untuk memberikan kesaksian mengenai Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifuddin (SAI) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Cornelius, hari ini KPK turut memeriksa beberapa saksi lain untuk Saifuddin. Salah satunya, Gubernur Provinsi Jambi yakni Zumi Zola. Zumi pun diketahui telah memenuhi panggilan KPK.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah sebelumnya diberikan waktu untuk menjalankan salat Jumat di masjid terdekat gedung lembaga antirasuah.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara Saifuddin dan dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi yakni Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi pada Senin (18/12) tahun lalu.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sas)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu